Regsosek Bakal Jadi Basis Data Bansos, Masyarakat Kaya dan yang Miskin Ketahuan

Gedung BPS / Badan Pusat Statistik
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Bisnis – Badan Pusat Statistik (BPS) akan mulai melakukan pengumpulan data dalam program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Survei tersebut akan akan menghasilkan data kemiskinan terbaru, yang akan digunakan Pemerintah sebagai dasar untuk perlindungan sosial.

Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS), Atqo Mardiyanto mengatakan hasil data ini akan lebih nyata karena dilakukan secara serentak per kepala keluarga.

"Kalau data dari Regsosek ini bukan sampel, semuanya didata," kata Atqo di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Atqo menjelaskan, untuk data tingkat kemiskinan dapat dilihat dari dua sisi, makro dan mikro. Di mana data angka kemiskinan yang tiap enam bulan sekali dirilis BPS merupakan hasil survei nasional yang pengambilan datanya melalui uji sampel.

BPJS Kesehatan dan BPS gelar sosialisasi pendataan awal Regsosek.

Photo :

"Jadi kalau hasilnya orang miskin ada 5 persen, ini kita enggak tahu orangnya di mana saja karena ini sampel," ujarnya.

Sedangkan pada pengumpulan data Regsosek yang dilakukan BPS mulai 15 Oktober nanti. Pendataan dilakukan kepada seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Kemudian hasil yang diperoleh diolah dan dibuat peringkat, dari yang termiskin hingga paling kaya.

"Jadi nanti, yang paling bawah ini miskin ekstrem, kalau masak nasi, ini keraknya lah. Nah ini lah orang-orang yang perlu dibantu. Lalu di atasnya ini ada yang miskin dan sebagainya" ucapnya.

Dengan demikian, data itu dapat dilihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Sebab, mereka yang ada di desil pertama biasanya 10 persen masyarakat paling miskin. Sedangkan di desil kedua, merupakan masyarakat yang berdasarkan tingkat ekonominya paling bawah sebanyak 20 persen dan sebagainya.

Regsosek 2022

Photo :
  • vstory

"Jadi nanti pemerintah tinggal menentukan program apa yang cocok untuk masyarakat di tingkatan tertentu," ujarnya.

Sehingga penggunaan data tingkat kemiskinan dari sisi makro terangnya, seharusnya bisa sejalan dengan hasil Regsosek.

Adapun program Regsosek merupakan pendataan yang dilakukan BPS untuk mendapatkan basis data sosial ekonomi penduduk. Proses pendataan akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022.