Perketat Syarat Calon Direksi BUMN, Rekam Jejaknya 'Dipelototi' Erick Thohir
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan perubahan syarat bagi siapa pun yang bakal menjadi Direksi BUMN. Hal itu dituangkannya dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.
Beleid terbaru itu nantinya akan mempertimbangkan sejumlah hal, untuk semakin memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN.
Sehingga, nantinya Menteri BUMN akan sangat memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.
"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," sebagaimana dikutip dari Pasal 2A Permen BUMN tersebut, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebelum adanya aturan terbaru ini, dijelaskan bahwa talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak, yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.
Namun, dengan adanya perubahan di Permen BUMN terbaru ini, maka Menteri BUMN akan secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sekaligus menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi.
Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit, hingga aparat penegakan hukum.