OJK Rilis Robot Pengaduan Pinjol hingga Investasi Ilegal
- VIVA/Andry Daud
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan Chatbot sebagai layanan pengaduan konsumen. Chatbot dalam hal ini untuk memperkuat pengawasan dalam bidang jasa keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Chatbot merupakan projek yang dimulai sejak 2019. Dan memiliki beberapa fitur untuk mendukung keluhan atau aduan konsumen.
"Akan digunakan big data analytics kemudian machine learning, dan teknologi lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct. Terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen," kata Federica dalam konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 10 Oktober 2022: Global Tergelincir, Antam Stagnan
Kiki begitu sapaan akrabnya menjelaskan, adanya Chatbot ini merupakan solusi bagi konsumen untuk membuat pengaduan yang diintegrasikan melalui aplikasi OJK, chat, WhatsApp, dan Telegram.
"Teknologi yang digunakan dalam Chatbot memungkinkan OJK melakukan beberapa hal, pertama melakukan pelacakan iklan ini bisa mendeteksi iklan yang mengandung unsur pelanggaran market conduct baik yang di posting di medsos atau di website," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya Chatbot adalah bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time. Serta mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar.
"Konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat," imbuhnya.