Bea Cukai Gagalkan Kapal Ilegal Angkut Solar Rp 7,32 Miliar
- Bea Cukai
VIVA Bisnis - Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Salah satunya, menangkap kapal tanker ilegal yang mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 kiloliter, dengan nilai Rp 7.362.810.000.
Berada di Perairan Pulai Karimun Besar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan kapal tanker yang berhasil ditangkap berada di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau. Penangkapan merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” kata Askolani dalam keterangan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Penyelundupan BBM
Askolani menjelaskan, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak. Dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Pada hari Selasa, 20 September Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT.
Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp 1, 3 Miliar Lebih
Askolani mengungkapkan, untuk nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,362,121,000.
Adapun dari penindakan itu Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.
Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.
Untuk barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah disita di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut Batam.