Subholding PLN Disoroti Komisi VI DPR, Ada Apa?

Petugas PLN saat mengalirkan listrik.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Komisi VI DPR RI memastikan bakal melakukan evaluasi mengenai langkah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melakukan restrukturisasi Holding dan Subholding.

Evaluasi dilakukan setelah adanya penolakan dari Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) terkait subholding itu.

“Kami akan evaluasi terus secara menyeluruh dan komprehensif,” kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron kepada wartawan, dikutip Jumat, 30 September 2022.

Komisi VI, terang Herman, belum pernah membahas terkait dengan subholding PLN dengan Pemerintah. Atas dasar itu, subholding harus dibahas secara mendalam dan komprehensif.

Petugas PLN saat mengalirkan listrik.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

“Saya justru merasa ini belum pernah dibahas di Komisi VI. Oleh karenanya harus dibahas secara mendalam dan komprehensif,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku belum melihat keefekfitan pembentukan subholding PLN. Herman memahami agak sulit menunda pembentukan subholding ini lantaran ini menjadi domain pemerintah, yakni Kementerian BUMN.

“Sebagai contoh yang sudah berjalan Pertamina, karena malah membuat struktur birokrasinya semakin panjang, cakupan pekerjaannya semakin luas, dan direksinya semakin lebar,” ujarnya.

Herman Khaeron, Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat

Photo :

Sebelumnya, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) menolak pembentukan subholding PT PLN (Persero) yang diluncurkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu, 21 September 2022.

Pembentukan subholding, menurut mereka, akan membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).