Marak Kecelakaan di Jalan Tol, Nih Sederet Masalah dan Solusinya!

Kecelakaan beruntun di KM 253 ruas tol Pejagan - Pemalang.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jateng

VIVA Bisnis – Kecelakaan beruntun kembali menimbulkan korban jiwa di Tol Pejagan-Pemalang KM 235 pada Minggu, 18 September 2022. Kecelakaan maut itu diduga terjadi akibat adanya gangguan jarak pandang pengendara mobil karena tebalnya asap pembakaran rumput sisa panen di pinggiran jalan tol.

Jika ditarik ke belakang, kecelakaan di jalan tol cukup marak yang terjadi. Di antaranya kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya. Setelahnya adalah kecelakaan maut yang merenggut nyawa Hermanto Dardak.

Apa yang salah? Bagaimana pengawasan dan apa sebenarnya masalah lalu lintas di jalan tol?

Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Foto udara jalan tol Pejagan-Pemalang di Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,

Photo :
  • ANTARA/Oky Lukmansyah

Menurut Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, harus ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap operator jalan tol. Hal itu untuk menjaga standar pelayanan yang diberikan bagi ke pengguna jalan tol.

"Ya, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap operator jalan tol, agar mereka ketat melaksanakan SPM (standar pelayanan minimal)," kata Darmaningtyas saat dihubungi VIVA Bisnis, dikutip Rabu 21 September 2022.

Pungli di Jalan Tol Masih Terjadi

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetyo

Ia melanjutkan, pengawasan bagi kasus-kasus tertentu pun perlu. Misalnya pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di sejumlah ruas tol khususnya di daerah.

"Pungli itu kalau di jalan tol di Lampung-Palembang, itu dilakukan oleh petugas berseragam coklat terhadap para pengemudi truk, rata-rata Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per kendaraan," ujar Darmaningtyas.

Harus Siap Berkendara!

Ilustrasi mengantuk saat mengemudi

Photo :
  • Qmotor

Di sisi lain, jika melihat kasus kecelakaan di jalan tol, Darmaningtyas juga menekankan ada aspek lain yang harus jadi perhatian. Salah satunya adalah faktor pengendara mobil di jalan tol itu sendiri.

"Kalau diperhatikan, kasus-kasus kecelakaan di jalan tol umumnya karena dua hal, yakni karena si pengemudi ngantuk dan (faktor) kecepatan. Keduanya itu kontrolnya ada pada diri pengguna jalan, bukan pada operator jalan tol," kata Darmaningtyas.

"Jadi ngantuk itu berarti faktor kelelahan, sedangkan kecepatan karena tidak patuh batas kecepatan yang telah ditentukan, yaitu 60-80 km/jam. Jadi untuk hal itu tidak ada hubungannya dengan SPM yang diberikan oleh operator jalan tol," ujarnya.