Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Revisi Perpres BBM Subsidi
- istimewa
VIVA Bisnis – Pemerintah didorong untuk segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi, sebelum tahun anggaran 2022 berakhir. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menjelaskan, hal itu supaya BBM subsidi semakin tepat sasaran, sehingga dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa 20 September 2022.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dinilai sangat mendesak untuk segera diterbitkan.
Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. "Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim," ujarnya.
Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan, malah terjadi pemborosan. Sehingga menurutnya tidak ada cara lain yang bisa dilakukan, kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. "Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," kata Eddy.
Saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.
Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter, atau 73 persen dari kuota.
"Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter, atau 65 persen dari kuota tersedia," ujarnya.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengaku sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi. Supaya bisa memudahkan dalam distribusi, sekaligus pengawasan oleh Pertamina.
"Pemerintah diminta tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi, agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," ujar Trubus.