Bappebti Blokir 760 Situs Trading Ilegal, Waspada Investasi Bodong!

Ilustrasi Trading
Sumber :
  • pixabay

VIVA Bisnis – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melakukan pemblokiran 760 entitas.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, dari 760 entitas itu terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore. Kemudian satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari-Agustus 2022.

Tampilan antarmuka aplikasi trading.

Photo :
  • Freepik

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Didid dalam keterangan, Selasa 20 September 2022.

Didid menegaskan, meskipun perusahaan mengaku telah memiliki legalitas dari regulator di luar negeri. Namun, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti.

Didid melanjutkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK. Serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” jelasnya.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison.

Photo :
  • Bappebti.

Sebab keberadaan perusahaan di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” ucapnya