Janji Shopee Bayarkan Pesangon Usai PHK 3 Persen Karyawannya
- Tech in Asia
VIVA Bisnis – Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya sebanyak 3 persen. Keputusan itu diambil sebagai langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan bahwa dengan berat hati, Shopee Indonesia harus melepas sejumlah karyawannya. Itu dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” kata Radynal dalam keterangan, Senin 19 September 2022.
Baca juga: Soal Usulan Hapus Listrik 450 VA, Ini Penjelasan Lengkap Said Abdullah
Radynal berjanji, dari PHK ini Shopee akan memberikan dukungan dengan membayarkan pesangon dengan tambahan satu bulan gaji.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji,” ujarnya.
Selain itu, untuk pekerja yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
"Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia," jelasnya.
Adapun untuk langka efisiensi tersebut jelasnya, sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan 2 komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” jelasnya.