Soal Kriteria Kendaraan Pengguna BBM Subsidi, Ini Kata Pertamina
- VIVA/B.S. Putra (Medan)/HO-Pertamina
VIVA Bisnis – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal itu untuk memastikan bagaimana kriteria kendaraan, yang nantinya bisa menggunakan BBM subsidi.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," kata Irto saat dihubungi VIVA Bisnis, Sabtu 17 September 2022.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Pusat WanaArtha, Ini yang Disita
Irto mengatakan, saat ini pihak Pertamina masih melakukan uji coba pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Khusus untuk Pertalite misalnya, Irto menjelaskan bahwa pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.
Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya akan bersifat sementara, dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.
"Aturan pembatasan pembelian solar sudah lebih dulu ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," ujarnya.