Jokowi Didorong Buat Perpres Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Akhir-akhir ini pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik, guna memperbanyak penggunaan kendaraan listrik yang dimulai dari jajaran pejabat pemerintahan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesi (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan, hal itu dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu 17 September 2022.
Baca juga: Viral Said Abdullah Merokok di Pesawat Ditengah Isu Hapus Daya 450 VA
Djoko menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata, agar kendaraan listrik bisa digunakan di seluruh Indonesia. Meskipun, hal itu tentunya juga harus mempertimbangkan ketersediaan SPKLU di daerah-daerah.
"Jangan sampai sudah membeli (kendaraan listrik), namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu, penggunaan energi gas juga tersendat akibat tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG)," ujarnya.
Kebijakan mobil listrik dinas menurut Djoko juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya, hal itu dilakukan di ibu kota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.
Namun, Djoko menekankan, Perpres untuk angkutan umum lebih penting karena pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkutan umum di Jakarta menurutnya sudah lebih baik dibandingkan di daerah, dan kendaraan listrik umumnya sudah digunakan.
Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta, untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis serta unsur lainnya juga harus diperhitungkan.
"Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan BBM," ujarnya.