Gaprindo Sebut Aturan KTR Makin Ditunggangi Asing, Ini Penjelasannya

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

VIVA Bisnis – Pengusaha dan petani tembakau menilai, ada indikasi dorongan lembaga asing dalam penyusunan regulasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Sebab, semakin eksesif bahkan melampaui peraturan tingkat nasional di sejumlah daerah.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mensinyalir, aksi asing melalui program pendanaan yang ditujukan bagi organisasi di berbagai negara dengan tujuan mengubah regulasi pertembakauan. Seperti kenaikan cukai, larangan iklan dan promosi, serta penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok.

Wali Kota Bandung Oded M Danial meresmikan kawasan tanpa rokok di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 November 2021.

Photo :
  • ANTARA

“Gaprindo jelas tidak mendukung. Artinya kan itu suatu gerakan ikut campur terhadap kedaulatan negara, apalagi mengubah peraturan,” ujar Benny, dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program pendanaan yang diinisiasi asing dibuka bagi organisasi di beberapa negara. Termasuk Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh negara prioritas. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan universitas di Indonesia pun tercatat telah menerima dana serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Benny, lembaga eksekutif daerah seharusnya bersikap mandiri dalam menyusun sebuah kebijakan. Ketika menyusun aturan pun, lanjutnya, Pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip Good Regulation Practice dengan melakukan Regulation Impact Assessment agar kebijakan bersifat adil bagi semua pihak.

“Jadi, aturan itu dilihat dampak positif dan negatifnya, bukan atas dasar desakan atau pengaruh institusi, LSM (lembaga swadaya masyarakat), atau lembaga asing. Walaupun mereka punya concern terhadap Kesehatan, tapi menurut saya ini juga terlalu jauh,” jelas Benny.

Rokok.

Photo :
  • Unsplash

Benny juga menanggapi terkait absennya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi KTR dan peraturan serupa lainnya. Ia menjelaskan, pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya. 

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan pada industri hasil tembakau dalam penyusunan regulasi yang menyangkut pertembakauan.