Klaim Asuransi Meningkat 70%, OJK: Artinya Warning
- U-Report
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai peningkatan jumlah klaim asuransi hingga pada 2022 hingga Juli, yang mencapai 70,38 persen. Realisasi itu lebih tinggi bila dibandingkan Juli 2021 yang hanya 65,26 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari peningkatan klaim tersebut belum diketahui apa penyebabnya. Dikarenakan OJK belum mendalaminya secara lebih lanjut.
"Harus kita waspadai kita belum mendalami penyebabnya apa. Tapi kalau trennya naik itu artinya udah warning," kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa 13 September 2022.
Ogi menjelaskan, untuk klaim asuransi jiwa periode Januari hingga Juli 2022 terjadi kenaikan Rp 3,5 triliun atau naik 4,11 persen.
"Klaim yang terbesar adalah dari produk PAYDI Rp 2,48 triliun naik 5,42 persen," jelasnya.
Sedangkan pada klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp 4,44 triliun atau naik 23,79 persen. Itu meningkat bila dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun 2021.
"Adapun hasil klaim terhadap premi asuransi komersial itu secara keseluruhan asuransi jiwa, umum dan reasuransi itu 70,38 persen. Ini sedikit meningkat dari Juli 2021 yang 65,26 persen," ujarnya.
Meski demikian Ogi menilai, jika klaim asuransi masih di angka 70 persen masih menguntungkan. Namun bila tingkat klaim naik hingga 90 itu menjadi sebuah tanda bahaya.
"Kalau udah di 90 persen wah udah bahaya itu kan. Apalagi saya bila preminya sudah diakui duluan klaimnya belakangan di tahun kedua di tahun ketiga. Banyak seperti itu pasti di tahun itu akan membahayakan," ungkapnya.