Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Daya Listrik 450 VA, Ini Tujuannya

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA Bisnis – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga, dan menaikkan dayanya menjadi 900 VA. Hal serupa pun dilakukan bagi pelanggan 900 VA, yang juga dinaikkan menjadi 1.200 VA.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU tentang APBN tahun anggaran (TA) 2023.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan daya listrik) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1.200 VA," kata Said dalam telekonferensi di kanal YouTube Banggar DPR RI, Selasa 13 September 2022.

Baca juga: Mendag Zulhas Lepas Ekspor Alas Kaki Senilai Rp 3,13 Miliar

Dengan kesepakatan pemerintah dan DPR RI ini, Said menjelaskan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat yang menjadi pelanggan listrik akan sama-sama mendapatkan manfaat.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini akan mendongkrak permintaan konsumsi listrik, dan bisa mengurangi oversupply. Sementara dari sisi pelanggan, dia meyakini bahwa nantinya masyarakat pelanggan listrik golongan 900 VA dan 1.200 VA tersebut akan lebih bisa sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

"Kebijakan ini untuk membela orang miskin. Jangan sampai saat dia mau cuci baju (menggunakan mesin cuci), tapi dia harus mematikan kulkasnya (karena daya listriknya tidak cukup)," ujar Said.

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Namun, Said menegaskan agar PT PLN (Persero) jangan sampai mengenakan biaya ke masyarakat, terkait perubahan daya listrik tersebut. Karena menurutnya, PLN juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dalam upaya menaikkan daya listrik bagi para pelanggannya tersebut.

"Kalau (menaikkan daya listrik) dari 450 VA ke 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN kan tinggal datang (ke rumah pelanggan) dan otak-atik kotak meterannya," ujarnya.

Diketahui, data 2021 menunjukkan bahwa terdapat 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, dan 8,2 juta konsumen rumah tangga dengan daya 900 VA yang menerima subsidi. Subsidi yang diterima oleh para konsumen rumah tangga itu mencapai Rp 39,65 triliun, atau 79,6 persen dari total subsidi listrik TA 2021 yang mencapai Rp 49,76 triliun.