Menaker Ida: BSU Pekerja Kita Salurkan Minggu Ini
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan, Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa mulai dicairkan pada pekan ini. Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida di Jakarta, dikutip Rabu, 7 September 2022.
Ida menatakan selain bank-bank anggota Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI). BSU juga akan disalurkan oleh dan PT Pos Indonesia pada kali ini.
"Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tegasnya.
Lebih lanjut Ida mengatakan setelah data calon penerima itu didapatkan, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian BSU Kepada Buruh.
Dalam aturan itu lanjut dua, ditetapkan beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI, dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Kemudian, mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta.
Namun, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sementara itu, BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Serta, pekerja yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah akan memberikan bantalan bagi masyarakat berupa Bansos atas pengalihan subsidi BBM. Dalam hal ini salah satunya yaitu BSU dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Bantuan ini jelasnya, akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 600 ribu.