MTI: BBM Bersubsidi untuk Angkutan Umum Tidak Perlu Naik
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Bisnis – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, dan solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menegaskan, tentunya hal itu juga akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan biaya transportasi, baik transportasi umum maupun pribadi. Ia pun menyarankan BBM bersubsidi untuk angkutan umum tidak perlu naik.
"Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," kata Djoko saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa 6 September 2022.
Djoko pun mengkritisi rencana pemerintah yang kabarnya bakal memberikan Bantalan Sosial sebesar Rp 24 triliun. Di mana, sebesar Rp 2,17 triliunnya yakni untuk Subsidi Transportasi Angkutan Umum termasuk nelayan, yang nantinya akan diatur oleh Pemda masing-masing.
Skema Bantuan Masih Aneh
Dana itu nantinya akak disiapkan oleh Pemda dari Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan. Untuk sektor transportasi, rencananya akan diberikan sebagai bantuan untuk angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
"Tapi jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks, dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis," ujarnya.
Sebab, lanjut Djoko, apabila sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, maka distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek online mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan.
"Dari peran strategis tersebut maka mestinya perhatian pemerintah ditujukan ke pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang," kata Djoko.
Sebaliknya, Djoko juga menekankan bahwa subsidi sebaiknya tidak diarahkan untuk angkutan berbasis online atau ojek daring, karena pemberian subsidi dinilai hanya akan menguntungkan aplikator.
"Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar," ujarnya.
Djoko juga berpendapat bahwa kenaikan harga BBM sesungguhnya merupakan peluang bagi pemerintah, untuk menata angkutan umum baik itu angkutan penumpang maupun angkutan barang. Hal itu dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.
Menurutnya, selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang, sehingga sampai saat ini negara sama sekali tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang yang ada di Tanah Air.