Moderna Gugat Pfizer Soal Pelanggaran Hak Paten Vaksin Covid-19
- Pexels/Maksim Goncharenok
VIVA Bisnis – Perusahaan farmasi Moderna menggugat pesaing mereka, Pfizer dan BioNTech. Moderna mengklaim bahwa vaksin Covid-19 pesaingnya itu telah meniru teknologi inovatif yang telah mereka kembangkan beberapa tahun sebelum pandemi.
Dikutip dari New York Times, dalam dua tuntutan hukum yang dilayangkan Moderna menyatakan bahwa Pfizer dan mitra pengembangnya BioNTech, telah melanggar tiga paten yang diajukan Moderna pada tahun 2011 dan 2016 terkait teknologi mRNA.
Sebagai informasi, Messenger RNA atau mRNA merupakan suatu jenis vaksin yang menggunakan sebuah molekul alamiah yaitu RNA duta untuk mengaktifkan respons imun.
“Kami terkejut atas klaim ini, tetapi kami tetap percaya diri” kata juru bicara Pfizer Jerica Pitts
“Kami meyakini itu, dan kami akan membela diri dengan penuh semangat atas semua tuduhan pelanggaran paten ini” ucap BioNTech dalam sebuah pernyataannya.
Dalam tuduhan itu, Moderna meminta ganti rugi yang dapat mencangkup royalti dan kehilangan keuntungan yang mereka alami.
Namun Moderna memberi pengecualian, pihaknya tidak akan meminta ganti rugi dari Pfizer untuk vaksin-vaksin yang telah mereka suntikan ke negara-negara miskin di dunia.
Selain itu, Moderna juga menyatakan pihaknya tidak akan menuntut ganti rugi untuk jutaan dosis vaksin Pfizer-BioNTech yang telah dibeli oleh pemerintah Amerika Serikat.
Christopher Ridley, juru bicara Moderna, mengatakan perusahaan akan menyerahkan jumlah ganti rugi tersebut ke pengadilan untuk memutuskan besaran biaya yang harus Pfizer bayar.
Namun, pakar hukum paten bioteknologi di Fakultas Hukum Universitas Illinois, Jacob S. Sherkow, memperkirakan jika Moderna berhasil mengalahkan Pfizer, mungkin Pfizer harus membayar ganti rugi sebesar jutaan dolar.
“itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan penjualan yang mencapai 36 miliar dolar pada tahun 2021,” ungkap Jacob