BI Keluarkan Uang Baru Rupiah di 2022, Uang Lama Masih Berlaku
- Bank Indonesia
VIVA Bisnis – Bank Indonesia atau BI baru saja mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun 2022. Prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dengan hadirnya uang baru ini, muncul pertanyaan, bagaimana "nasib" uang lama? Apakah masih berlaku atau akan digantikan?
Mengenai hal ini ternyata Bank Indonesia sudah menyiapkan pertanyaan, bahwa uang lama masih bisa digunakan. Hal ini tertuang dalam dalam keterangan tertulisnya, BI menyatakan uang kertas yang lama tetap berlaku.
"Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," tulis BI, dikutip dari laman resminya, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tertulis dalam pernyataan tersebut.
Diketahui, uang kertas tahun emisi 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diketahui, pengeluaran uang baru ini sejalan dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang. "Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang" tulis BI di keterangannya