Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus, Begini Respons Gojek

Gojek.
Sumber :
  • Kr-Asia

VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menetapkan pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2022. Masa tenggang sudah ditetapkan 25 hari kalender, terhitung sejak pada 4 Agustus 2022, atau sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 dikeluarkan.

Merespons rencana kenaikan tersebut, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan dalam melaksanakan usaha, Gojek akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah.

"Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan," kata Rubi kepada VIVA, Senin 15 Agustus 2022.

Mitra pengemudi atau driver Gojek sudah divaksin COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, Rubi mengatakan bahwa perpanjangan masa tenggang tarif ojol ini akan digunakan pihak Gojek untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.

Gojek dipastikannya akan terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah terkait perkembangan kedepannya.

"Sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat, termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kata Hendro.