Dorong TUKS Jadi Badan Usaha, Menhub Janjikan Konsesi 30 Tahun
- Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.
VIVA Bisnis – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendorong partisipasi sektor swasta untuk berinvestasi di bidang Kepelabuhanan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Dengan membentuk BUP, akan semakin meningkatkan tata kelola kepelabuhanan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal," kata Menhub Budi dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menhub menegaskan, ke depannya Pemerintah akan mengupayakan agar Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), banyak yang sudah menjadi BUP.
Sehingga, jika tadinya TUKS/tersus itu hanya digunakan secara eksklusif oleh suatu pihak, maka nantinya terminal-terminal itu akan dapat digunakan untuk kepentingan umum. Hal itu diharapkan dapat mempermudah pengontrolan, karena teregistrasi dengan baik.
Pemerintah dipastikan akan memberikan hak konsesi yang panjang hingga 30 tahun, dan memastikan kemudahan proses perizinan TUKS atau tersus sampai menjadi BUP.
"Kalau TUKS dan tersus tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kalau itu dilakukan, maka secara hukum itu salah. Kita ingin pelabuhan dikelola secara profesional dan kami akan memberikan kemudahan mengurus izin BUP," ujar Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menyampaikan apresiasi kepada sejumlah BUP yang telah melakukan perjanjian konsesi, dan telah bekerja sama dengan baik dengan Kemenhub selaku penyelenggara pelabuhan.
Selain itu, Budi Karya juga mengapresiasi Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), yang selama ini telah mengayomi para pengusaha pelabuhan.
"Serta menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor kepelabuhanan di Indonesia," ujarnya.