Tak Penuhi SNI, Mendag Sita 2.128 Ton Baja Senilai Rp41,68 Miliar
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA Bisnis – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menindak tegas dan mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar.
Melalui pengujian yang dilakukan bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Zulhas memastikan produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.
"Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton, dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar," kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca juga: Kemenhub Atur Ulang Tarif Ojek Online, Ini Kata Asosiasi Driver Ojol
Zulhas menjelaskan, langkah ini merupakan respons Kemendag soal adanya informasi, perihal maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok. Serta, info perihal peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas, yang telah dipersyaratkan secara teknis.
Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus, yang berada di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Zulhas mengatakan, pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils, yang diduga tidak memenuhi standar.
Mereka juga memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Pelaku usaha tersebut dinilai tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah, yang bisa menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Karenanya, Zulhas menegaskan bahwa tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L)," ujarnya.