90 Perusahaan Tambang Tunggak Bayar PNBP Capai Rp1 Miliar
- vstory
VIVA – Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 90 perusahaan pertambangan menunggak pembayaran iuran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan itu sebesar Rp1 miliar.
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kurnia Chairi mengatakan, dari 90 perusahaan tersebut sebetulnya terdapat 112 perusahaan yang menunggak.
"Sebagian sudah setor dari 112 mungkin sekitar 90-an. Karena ada beberapa yang komitmen lakukan setor, karena akan dilakukan automatic blockage system," ujar Kurnia dalam Media Briefing, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga: Stok Batu Bara Kritis, Pemerintah Didorong Segera Resmikan BLU
Kurnia menjelaskan, dengan tunggakan dari perusahaan tambang tersebut, maka Kemenkeu akan akan melakukan penagihan.
"Kita melakukan penagihan bersama-sama baik antar kementerian lembaga maupun dengan unit eselon 1 kemenkeu. Ini teridentifikasi di tambang. Selain bayar iuran produksi kan juga wajib PNBP penggunaan hutan," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini atau semester-I 2022 yang belum dibayarkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencapai Rp3 triliun.
"Dan di Rp3 triliun itu Rp1 triliun sudah teridentifikasi 112 wajib bayar yang masih aktif melakukan produksi. Bayar royalti terus tapi menunggak iuran PKH-nya," tegasnya.
Kurnia mengatakan, dengan hal tersebut jelasnya sudah dilakukan berbagai upaya teguran kepada perusahaan yang menunggak dengan potensi hingga Rp1 miliar.