Paypal Diblokir, Apindo Tegaskan Cara Pembayaran Masih Banyak

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dan pengurus Apindo. (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA Bisnis – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menegaskan, Pemerintah Indonesia berhak menentukan aturan hukumnya sendiri, untuk menertibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Tanah Air.

Misalnya melalui Permenkominfo 5/2020 yang mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan kaitannya dengan pemblokiran sejumlah platform seperti misalnya Paypal yang ramai beberapa hari ini.

Haryadi mengatakan, meskipun perusahaan-perusahaan berskala global seperti Paypal ini memiliki basis customer yang besar di Indonesia, namun mereka tetap tidak bisa beroperasi seenaknya saja. Apalagi, penerapan Permenkominfo 5/2020 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu juga terkait dengan kedaulatan ekonomi Indonesia, yang tentunya memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri.

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

"Jadi semua perusahaan yang berbasis internet harus menghormati hukum-hukum di negara tempat customer mereka berasal," kata Hariyadi saat dihubungi VIVA, Senin 1 Agustus 2022.

"Karena customer mereka itu akan juga terikat dengan aturan hukum di negaranya, jadi harus ada respect juga dengan hal itu," ujarnya.

Karenanya, Dia mendorong agar pemerintah harus menyosialisasikan tentang penerapan aturan ini secara lebih masif. Sehingga, jauh-jauh hari masyarakat sudah diberi peringatan untuk tidak memakai Paypal jika Paypal tidak mau menuruti aturan tersebut.

Tekait pelayanan Paypal yang menjadi bermasalah akibat mereka tidak mau menuruti aturan tersebut, Hariyadi menilai bahwa hal itu adalah konsekuensi yang sebetulnya juga sudah diperingatkan oleh pemerintah kepada Paypal.

"Masyarakat harus bersabar agar proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Hariyadi.

Di sisi lain, menurutnya Paypal juga harus bayar pajak ke pemerintah Indonesia, sebagaimana yang turut dilakukan oleh para pelaku bisnis lainnya. Aturan seperti ini harus dituruti oleh siapa pun yang ingin beroperasi di Indonesia, karena semua negara juga menerapkan hal yang sama.

PayPal

Photo :
  • pixabay

"Enggak bisa mentang-mentang teknologinya berkembang, terus mereka jadi seenak-enaknya, enggak bisa gitu juga gitu loh," ujar Hariyadi.

Apalagi, Paypal itu sebenarnya hanya salah satu cara pembayaran. Sementara masih ada metode pembayaran lain yang juga bisa dimanfaatkan seperti Visa dan segala macam jenisnya.

Menurutnya, masyarakat masih bisa belanja online menggunakan credit card yang dikeluarkan oleh bank-bank nasional. Dan, Pemerintah juga harus menyosialisasi lagi mengenai hal tersebut secara lebih masif.

"Jadi masyarakat juga harus di edukasi bahwa Paypal itu hanya salah satu cara pembayaran. Saya sih tidak tahu bagaimana data Kominfo bahwa apakah pengguna Paypal (di Indonesia) itu memang banyak? Karena menurut saya pengguna Paypal hanya banyak di Amerika," ujarnya.