Jadi Anggota FATF, RI Semakin Dipercaya Secara Ekonomi dan Politik
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan RI periode 2013-2014, Chatib Basri mengungkapkan keuntungan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Dia menegaskan, pergerakan uang dan modal di dunia saat ini relatif tinggi dan bebas.
Untuk itu, lanjut dia, upaya memastikan bahwa uang atau modal yang bergerak itu adalah barang yang sah menjadi sangat penting.
"Di mana uang di suatu negara bisa pindah dengan cepat ke negara lain, maka kita perlu memastikan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi yang resmi," kata Chatib dalam telekonferensi, Selasa 26 Juli 2022.
Dia menambahkan, urgensi dari hal tersebut terjadi karena adanya risiko di mana pergerakan suatu modal atau uang itu, justru mencakup apa yang disebut illicit capital flow (aliran modal gelap) atau pergerakan modal yang tidak legitimate atau tidak resmi.
"Misalnya uang korupsi, pendanaan terorisme," ujarnya.
Karena itu, Chatib menegaskan bahwa Indonesia telah menerapkan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, FATF bisa memperkuat komitmen itu.
"Dalam konteks itu, penting sekali untuk membuat pergerakan arus modal menjadi transparan, baik di tataran domestik maupun di luar itu," kata Chatib.
Dari standar transparansi yang akan diterapkan kepada para anggota FATF itu, Chatib memastikan bahwa apabila Indonesia berhasil menjadi anggota FATF, maka Indonesia akan semakin dipercaya oleh negara-negara lain baik dalam urusan politik maupun ekonomi.
"Sehingga Indonesia akan dikenal sebagai negara yang transparan, dianggap tidak berisiko (high risk country), dan mengurangi hambatan dalam hal transaksi keuangan," ujarnya.
Diketahui, saat ini Indonesia tengah menjalani Mutual Evaluation Review (MER), yang digelar sejak 18 Juli hingga 4 Agustus 2022, sebagai syarat dan upaya untuk menjadi anggota (FATF).
Dengan ikut menjadi anggota FATF, Indonesia dipastikan akan memiliki legal infrastruktur dalam upaya-upaya memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).