Intip Aturan Baru Kementan soal Redistribusi Pupuk Bersubsidi

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengecek lahan pertanaman padi IP 400 di Klaten
Sumber :
  • Kementan

VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan), mengantisipasi dinamika global yang terjadi saat ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Yang intinya mengatur redistribusi pupuk bersubsidi.

Hal itu dilakukan sebagai optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi. Dalam rangka menghadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global, yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi COVID-19. Dan, diperparah akibat perang Rusia-Ukraina. 

"Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022 tersebut," tulis keterangan resmi Kementan, dikutip Jumat, 15 Juli 2022. 

Pertama dijelaskan, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare permusim tanam.

Persediaan pupuk.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga yakni jenis pupuk bersubsidi, yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Kemudian keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. 

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.