BI Tegaskan CBDC Tak Akan Menggantikan Uang Fisik
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) bersama dengan bank sentral di berbagai negara tengah mengodok regulasi terkait penerbitan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC sendiri merupakan mata uang digital resmi yang nantinya hanya akan diterbitkan oleh Bank Sentral baik negara maju maupun berkembang.
Dalam hal ini, uang tersebut dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi sama seperti uang kartal.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ryan Rizaldy menegaskan, jika nanti CBDC itu sudah diterapkan tak lantas akan menggantikan keberadaan uang kartal atau uang dalam bentuk fisik.
“Nggak juga (tergantikan), sebenarnya prinsip yang akan kami pegang intinya lebih bisa bertransaksi di berbagai macam situasi. Kita punya berbagai macam pilihan untuk transaksi, tidak untuk menghilangkan tapi menambah,” tegas Ryan dalam Taklimat Media BI, di Bali, Selasa 12 Juli 2022.
Adapun untuk pendistribusian CBDC di Indonesia ini nantinya masih akan terus digali lebih dalam. Dalam hal ini akan memperhatikan karakteristik suatu negara.
“Desain ini akan sangat tergantung dari karakteristik negara, masalah apa yang masuk tergantung dengan karakter ekonominya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tenggat waktu white paper atau kerangka panduan CBDC Ryan mengatakan akan diterbitkan pada akhir tahun 2022.
“Tenggat waktu sebelum akhir tahun dengan white paper ini high level desain tapi ini tidak sifatnya final. Insya Allah sekitar awal tahun dengan konsultatif paper, setelah itu baru uji coba,” jelasnya.