Setoran Pajak Tambah Rp61 T dari Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah ditutup pada Kamis 30 Juni 2022. Dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang diterima melalui PPS mencapai Rp61,01 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada program PPS telah dilaksanakan selama enam bulan, yang di mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hal itu diamapaikannya pada konferensi pers, di kantor DJP. 

"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti program ini, wajib pajaknya 247.918. Mereka diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059," jelas Sri Mulyani, Jumat, 1 Juli 2022.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara
 

Dia menjelaskan, untuk nilai harta bersih yang sudah diungkapkan wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun. Kemudian untuk nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512, 57 triliun, investasi Rp22, 34 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.

Adapun PPS merupakan program yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang diterbitkan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk PPS kebijakan I dikhususkan bagi orang pribadi dan badan usaha peserta Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (2016-2017). Yang belum atau kurang mengungkapkan aset perolehan tahunan  1985-2015 dalam surat pernyataan sepanjang belum menjadi temuan Otoritas Pajak.

Namun pada PPS kebijakan II atau saat ini, hanya diperuntukkan bagi orang pribadi bukan badan usaha yang belum atau kurang melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPS sepanjang belum ditemukan Otoritas Pajak.  

Akan tetapi, jika dalam hal ini DJP menemukan aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT. Maka asset tersebut dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku, ditambah sanksi administrasi.

Jika wajib pajak yang ingin terbebas dari risiko pemeriksaan dan sanksi administrasi, diwajibkan membayar PPh final dengan besaran tarif disesuaikan dengan jenis keikutsertaan PPS.