6 Terobosan Tjahjo Kumolo, Pembela Kesejahteraan Tenaga Honorer

Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

VIVA Nasional – Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022 pukul 11.10 WIB. Tjahjo Kumolo meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, karena sakit dan sempat menjalani perawatan secara intensif sejak dua pekan terakhir. Ia menghembuskan napas terakhir di usia 64 tahun.

Tahjo muda sudah berkecimpung di dunia politik sejak lulus kuliah dari Universitas Diponegoro saat usia 28 tahun. Awalnya Tjahjo mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada tahun 1987 dari Partai Golkar dan terpilih di umurnya yang terhitung masih muda.

Selama menjabat sebagai Menpan RB, Tjahjo Kumolo tercatat aktif memberikan sumbangsih berupa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia.

Nah, Berikut ini VIVA telah merangkum kebijakan-kebijakan yang pernah dicetus oleh Tjahjo Kumolo selama menjabat sebagai Menteri Pan RB. Mengutip laman Kementerian Panrb, berikut 6 kebijakan terbaru Tjahjo Kumolo:

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

1. Membela kesejahteraan tenaga honorer

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu 04 Juni 2022.

2. Mempertegas sanksi CPNS dan PPPK yang undur diri

Tjahjo Kumolo pernah menanggapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. 

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

3. Minta PPK mengawasi jam kerja ASN

Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. 

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

4. Meminta ASN menerapkan nilai-nilai Pancasila

Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, tidak lepas dari semangat ketika Pancasila dilahirkan.

ASN diminta untuk tidak sekadar memahami tetapi juga menerapkan Pancasila dalam bekerja maupun bermasyarakat. “Memahami Pancasila harus disertai sikap progresif, termasuk aktualisasinya dalam berbagai bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, juga pada konteks reformasi birokrasi,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu 01 Juni 2022

5. Penerapan WFH bagi ASN

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan terkait penanganan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintahan.  "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah dan wilayah NKRI," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. 

Tjahjo meminta penerapan WFH bagi ASN demi menekan perluasan virus, kemudian pejabat pembina kepegawaian pada K/L/D diminta untuk mengatur secara selektif dan akuntabel pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH) dengan mempertimbangkan kriteria antara lain jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, dan faktor komorbiditas pegawai. 

6. Kejaksaan diminta rapatkan barisan untuk penegakan hukum kolaboratif

Tjahjo Kumolo pernah menginstruksikan Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah, khususnya dalam Criminal Justice System dan berbagai instansi lainnya agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antar sektor dapat semakin diperkuat. Hal ini disampaikan almarhum dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022 di Surakarta, Jawa Tengah, Senin 23 Mei 2022.