Gaji ke-13 Cair Juli, ASN Juga Dapat Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Kementerian Keuangan akan mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juli 2022. Untuk jumlah anggaran pembayaran gaji ke-13 disediakan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga (K/L) total anggaran sebesar Rp11,5 triliun. Dalam hal ini digunakan untuk seluruh ASN pusat, TNI dan Polri.

“Sedangkan untuk ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022. Sesuai dengan kemampuan fiskal dari daerah masing-masing,” jelas Sri Mulyani dalam press statement gaji ke-13, Selasa 28 Juni 2022.

Sementara untuk pensiunan, gaji ke-13 berasal dari pos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9 triliun. Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 2022 diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,63 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dengan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja,” ujarnya.

ASN Pemkot Solo apel hari pertama masuk kerja usai lebaran.

Photo :
  • Viva.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Sri Mulyani mengatakan, dan mulai dari tanggal 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM). Dan kemudian, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2022,

“Iya (1 Juli 2022) pencairan dimulai,” kata Tri saat dihubungi, Senin 27 Juni 2022.

Adapun pembayaran gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Di mana PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.