NIK pada KTP Jadi NPWP, Bank Mandiri Bersiap
- vivanews/Andry Daud
VIVA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan sistem perpajakan di Indonesia. Hal itu dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, Salah satunya kebijakan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Perseroan pun akan menambahkan fitur pembuatan dan pembayaran ID/multi billing NPWP 16 digit pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri.
“Inisiatif ini merupakan respons perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang,” kata Darmawan dalam keterangan, Selasa, 28 Juni 2022.
Adapun saat ini jelasnya, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri. Dalam hal ini baik secara offline maupun online dengan meng-input NPWP yang berjumlah 16 digit.
Terkait hal itu, perjanjian atas peresmian kerja sama tersebut pun ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak," ungkapnya.
"Dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” tambahnya.
Darmawan melanjutkan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri. Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp211,8 triliun.