DPR Minta Setoran Pajak Holywings Diperiksa, Ini Kecurigaannya

Holywings.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk memeriksa setoran pajak Holywings setelah ramai dengan strategi promosi yang kontroversial. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Kamrussamad.

"Sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR RI, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Pemeriksaan tersebut salah satunya terkait apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan, dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan.

"Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya," katanya.

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta itu mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.

"Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan agar membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Ekonomi Indonesia Di Tengah Krisis Covid-19, Kamrussamad

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group), melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya. (Ant)