2 Tersangka Baru Korupsi Garuda Ditetapkan, Erick: Pembenahan BUMN
- M Yudha P/VIVA.co.id
VIVA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan, hal ini sebagai bagian dari program bersih-bersih BUMN. Yang tujuannya bukan hanya menangkap para pelaku korupsi di BUMN.
"Tetapi yang terpenting bagaimana program ini memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," kata Erick dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.
Meskipun dia mengetahui bahwa korupsi di BUMN pasti terjadi setiap tahunnya. Namun dia menegaskan bahwa upaya yang utama adalah untuk mencegah dan meminimalisir korupsi itu terjadi.
Karenanya, Erick menegaskan bahwa ke depannya kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung akan terus dipacu. Agar pembersihan dan pembenahan di BUMN-BUMN bisa berjalan lancar.
"Karena kita tahu kalau kita bicara korupsi, setiap tahun pasti terjadi. Tetapi yang penting bagaimana kita meminimalisir kasus-kasus korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki. Sehingga bisa berjalan kontinyu jangka panjang," kata Erick.
"Agar bagaimana program-program (bersama Kejaksaan Agung) ini bisa menyelamatkan dan merestrukturisasi (kondisi BUMN). Sebagai, sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia jenis CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.
"(Dua tersangka baru) Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.