Beli Minyak Goreng Curah Bakal Pakai Perdulilindungi, Pedagang: Ribet
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah di pasaran. Selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), para pembeli juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli migor curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan baru ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga, minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.
Salah seorang pedagang, Andri mengatakan, tujuan Pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan dalam pembelian migor curah melalui aplikasi PeduliLindungi ini sangat bagus. Hanya saja, mungkin akan lebih susah diterapkan.
"Ya tujuannya bagus (mengantisipasi penyelewengan). Cuma penggunaan PeduliLindungi ini lebih ribet, karena sebagian pembeli itu kan ada yang sudah divaksin, ada juga yang belum atau tidak punya PeduliLindungi," ungkap Andri saat ditemui di Pasar Baru Bekasi, Senin, 27 Juni 2022.
Andri melanjutkan, kemungkinan kebijakan penggunaan PeduliLindungi ini tidak akan bertahan lama sama seperti KTP yang digunakan untuk membeli migor curah. Sebab, para pembeli lebih memilih membeli migor curah dengan harga yang lebih tinggi tanpa batasan pembelian.
"Yang sudah-sudah pakai KTP (kartu tanda penduduk) enggak berjalan, ya karena dia (pembeli) butuh dijual lagi. Dia butuh banyak, kalau cuma dua liter yang kurang," terangnya.
"Makanya mereka lebih pilih membeli dengan harga yang lebih tinggi, karena gak dibatasi," jelas Andri.
Maka dari itu, Andri meminta agar ke depan Pemerintah juga bisa menambah kuota atau batasan pembelian migor curah di setiap kebijakannya, baik melalui KTP maupun PeduliLindungi. Sehingga, kebutuhan masyarakat yang membutuhkan migor curah dengan harga murah bisa terpenuhi.
"Iya, kalau kebijakan jalan, batasannya (jumlah pembelian migor curah) naik atau dimaksimalkan ya," tandasnya.