Pemerintah Diminta Rangkul Aspirasi Masyarakat Soal Aturan IHT
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Pemerintah dinilai perlu merumuskan ulang kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Salah satunya memperjelas aturan terkait industri produk tembakau alternatif.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menilai, perumusan kebijakan itu pun dinilai perlu melibatkan berbagai lapisan masyarakat sebagai konsumen. Dengan demikian, kebijakan yang tercipta bisa lebih mendetail, efisien, dan tidak tumpang tindih.
"Hal ini perlu diubah dengan pendekatan yang lebih holistik, yaitu pelibatan masyarakat. Kita mengadopsi sistem governance di mana pelibatan tidak hanya dari pihak swasta, namun juga masyarakat,” ujar Aji dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.
Selain pelibatan masyarakat secara luas dengan berbagai latar belakang. Evaluasi dampak yang berpotensi timbul atau impact assessment atas suatu kebijakan juga merupakan poin penting yang tidak boleh dilewatkan.
Dengan demikian, tujuan untuk menghasilkan regulasi atau kebijakan yang efisien dan mendetail serta tidak tumpang tindih bisa tercapai.
Lebih lanjut menurutnya, Pemerintah juga perlu mendengar opini masyarakat terkait perlu atau tidaknya pembentukan kebijakan baru. Hal tersebut guna merespons semakin banyaknya dinamika dan inovasi-inovasi baru yang terjadi di masyarakat.
Salah satunya adalah terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin. Produk tersebut kini telah beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya perokok dewasa.
Dia mengatakan, Sejatinya, produk ini merupakan hasil inovasi yang dirancang secara khusus sehingga memiliki profil risiko yang lebih rendah daripada rokok. Hal ini pun telah dibuktikan oleh sejumlah peneliti baik di dalam maupun di luar negeri.
Salah satunya adalah Public Health England yang menyimpulkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
Tujuan dari kehadiran produk ini adalah untuk memberikan alternatif bagi para perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok. Namun, kesulitan untuk melepaskan kebiasaan tersebut sepenuhnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur produk ini. Meskipun sejumlah pihak mulai dari produsen, usaha kecil menengah yang menjadi distributor, hingga konsumen dan akademisi terus meminta Pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah secara mendalam serta membuat aturan yang transparan berdasarkan fakta ilmiah tersebut.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu dampak negatif seperti kurangnya edukasi yang benar kepada masyarakat terkait produk tembakau alternatif. Edukasi yang salah atau misinformasi ini berpotensi menyebabkan perokok dewasa enggan memanfaatkan produk tembakau alternatif. Padahal, di sisi lain, saat ini pemerintah tengah berupaya kuat untuk menekan prevalensi perokok dan dampaknya.
“Regulasi ini penting agar perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau itu berubah. Karena merokok adalah kebiasaan, sehingga perubahan dari kebiasaan tersebut harus dilakukan pelan-pelan,” kata Satria.