Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Singgung Produktivitas

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini tengah dirancang oleh DPR RI dan Pemerintah. Salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.

Merespons itu, sejumlah kalangan pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terkait hak cuti melahirkan 6 bulan itu.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut.

“Karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," katanya dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.

Psikologi Pengusaha Disebut Harus Dijaga 

Ilustrasi pengusaha.

Photo :
  • Pexels/Unsplash

Menurut Sarman, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan, dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

"Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," katanya.

Produktivitas Disebut Akan Terganggu

Menurut Sarman, cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.

"Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil," katanya.

Sarman pun mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang jauh tertinggal.

Data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020 menunjukkan posisi produktivitas pekerja Indonesia berada di urutan 107 dari 185 negara. Posisi Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, dan berada di bawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara ASEAN bahkan peringkat dunia.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia, dan sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara satu hingga empat orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tanyanya.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha. "Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya. Kami juga berharap agar sinkronisasi RUU ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha," katanya.

Sarman pun berharap pembahasan RUU KIA agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif. (Ant/Antara)