Menang PKPU, Ini Kata Dirut Garuda Usai Raih Persetujuan Perdamaian
- VIVA/Anry Dhanniary
VIVA – PT Garuda Indonesia Tbk berhasil raih persetujuan atas proposal perdamaian, pada agenda pemungutan suara atau voting. Agenda itu merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan, atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda.
Hal ini menurutnya sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak-pihak terkait, terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.
Baca juga: Ricuh, Deklarasi Alumni GP Ansor di Surabaya Dibubarkan Banser
“Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini, disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat 17 Juni 2022.
Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur, termasuk di dalamnya para lessor, Irfan berharap apa yang telah dicapai hari ini dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi.
"Menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif dan berdaya saing," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian BUMN juga melihat capaian yang diperoleh Garuda atas PKPU ini sebagai hal yang positif dan menggembirakan, bagi BUMN dan industri penerbangan di Indonesia secara umum.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, Garuda secara grup akan berupaya maksimal untuk mengimplementasikan komitmen dalam proposal perdamaian, yang telah disampaikan kepada kreditur.
"Kami akan melakukan upaya terbaik untuk melaksanakan putusan PKPU ini, dan Kementerian BUMN berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas rencana bisnis dan operasi Garuda pasca putusan PKPU," kata Kartika.
"Apa yang dilakukan manajemen Garuda menjadi barometer baru dalam sejarah restrukturisasi kewajiban usaha BUMN, dengan ragam latar belakang kreditur dan kompleksitas penyelesaian nilai tagihan yang terverifikasi dalam proses PKPU ini," ujarnya.
Diketahui, proses pemungutan suara dalam skema PKPU hari ini dengan persetujuan mayoritas kreditur, nantinya akan berlanjut dengan disahkan melalui rapat pembacaan putusan pada 20 Juni 2022 mendatang.