Bappenas dan OJK Teken MoU Sinergikan Kebijakan Pemulihan Ekonomi

Bappenas dan OJK teken MoU.
Sumber :
  • Bappenas

VIVA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following.

"Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya," kata Suharso dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Photo :
  • Bappenas

Melihat urgensi tersebut, Suharso menilai dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya. Selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, MoU itu juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045. Yakni untuk menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia.

Untuk mencapai target tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menegaskan, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi di mana peranan sektor jasa keuangan sangat penting sebagai enabling environment.

"Sekarang ini waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi global seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan COVID-19, dan konflik Ukraina-Rusia, pembangunan nasional kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan likuiditas dan modal yang cukup," ujar Wimboh.

Sesuai undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting. Utamanya untuk menyediakan lingkungan yang kondusif, agar proses transformasi ekonomi Indonesia yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik.

"Masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas, mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang," ujarnya.

Diketahui, MoU ini menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan. Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan, yang tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Ketiga, sosialisasi dan diseminasi kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.