Turunkan Stunting, Kemenkeu Gelontorkan Dana Rp44,8 Triliun di 2022

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,8 triliun dalam mendukung penurunan stunting pada 2022. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Suahasil merinci, anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian lembaga (K/L) sebesar Rp34,1 triliun. Kemudian juga di Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun, serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.

“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” kata Suahasil dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting, Selasa 14 Juni 2022.

Ilustrasi pencegahan stunting

Photo :
  • vstory

Dana yang disalurkan melalui K/L itu dimaksudkan agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik. Sementara pada penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019. Itu dilakukan untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.

“Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” jelasnya.

Perlu diketahui, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang memiliki implikasi kepada generasi penerus, kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.

“Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14 persen pada tahun 2024. Saat ini, kita masih cukup tinggi di sekitar 24 persen lebih ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan,” terangnya.

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan, penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK. Di mana itu diberikan dalam berbagai macam alokasi, yaitu melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

“Sebagai program prioritas nasional, maka sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada di Pemerintah provinsi, kabupaten/kota.,” ujarnya.