PII Jamin Pinjaman 8 BUMN Terdampak COVID-19 Senilai Rp105 T
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) mencatat, hingga saat ini telah melakukan penjaminan pinjaman dalam bentuk obligasi dan sukuk kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp105 triliun.
Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan, hal itu dalam rangka Pemerintah menginisiasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui jaminan Pemerintah kepada BUMN yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
“Sampai dengan saat ini kami telah ikut serta melakukan penjaminan untuk delapan pinjaman BUMN, demikian pula tiga penerbitan obligasi dan sukuk. Dengan total nilai pinjaman obligasi dan sukuk kurang lebih sebesar Rp105 triliun,” ujar Wahid dalam telekonferensi, Selasa, 14 Juni 2022.
Wahid menjelaskan, keterlibatan PII dalam hal itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2020, terkait Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN.
Melalui dukungan tersebut diharapkan, BUMN dapat memperoleh manfaat yang cukup signifikan diantaranya perluasan akses terhadap sumber pembiayaan, adanya akses kepada dana murah. Kemudian, percepatan pemrosesan dalam perolehan pendanaan, dan mendapatkan pendanaan dengan tenor yang lebih panjang.
“Untuk itu sinergi dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dan para pihak yang terjamin menjadi penting. Untuk mengoptimalkan pencapaian target-target pembangunan,” jelasnya.
Adapun dalam rangka menyukseskan program penjaminan BUMN tersebut. Salah satunya adalah untuk memastikan setiap penjaminan yang diberikan kepada BUMN dilaksanakan sesuai dengan rencana.
“Membuat rencana mitigasi dan pengelolaan risiko atas setiap potensi risiko yang dapat muncul terutama yang berdampak pada risiko keuangan negara,” terangnya.