Tarif Listrik 2,5 Juta Pelanggan PLN Naik 1 Juli, ESDM: Berbagi Beban
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik bagi sekitar 2,5 juta pelanggan mulai 1 Juli 2022 mendatang. Golongan yang mengalami kenaikan itu adalah pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Jika dirinci, kenaikan akan berlaku bagi rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan dan pemerintah 373 ribu pelanggan. Total pelanggan PLN seluruhnya ada di angka 83,1 juta.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, Indonesia ikut mengalami tekanan harga komoditas khususnya di sektor energi untuk pembangkit listrik seperti minyak dan gas bumi.
"Yang mana harganya itu tidak bisa kita kontrol, maka kemudian kita mempertimbangkan untuk burden sharing (berbagi beban). Karena tidak semuanya bisa ditangani oleh APBN," ujarnya, Senin, 13 Juli 2022.
Ia juga membeberkan, penyaluran bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran akan segera diakhiri. Karenanya, dalam konteks burden sharing itulah pemerintah memilih golongan masyarakat mampu yang dinilai bisa ikut menanggung beban tersebut, yakni para pelanggan listrik golongan R2 dan R3.
Minim Dampaknya ke Inflasi
Keputusan itu disebut telah dipertimbangkan oleh pemerintah, baik dari sisi jumlah pelanggan maupun dampaknya terhadap indikator-indikator perekonomian termasuk inflasi.
"Kita berharap apa yang kita lakukan ini hanya berdampak minim terhadap inflasi sesuai perhitungan kami. Karena Ini semua memang harus diperhitungkan secara matang betul dan melibatkan seluruh Kementerian lembaga," kata Rida.
"Karena ini semua langsung berada di bawah pengawasan Pak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Belum Naik Sejak 2017
Diketahui, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal itu membuat pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun, dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, nyatanya ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.