Mendag Pastikan Migor Curah Rakyat Tersedia di 10 Ribu Titik Pengecer

Mendag Muhammad Lutfi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan, sistem distribusi 'closed loop' Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga terjangkau telah berjalan dengan 10 ribu lebih pengecer. Di mana jumlah ini masih akan terus ditingkatkan.

Lutfi pun telah meninjau langsung ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga dari Program Minyak Goreng Curah Rakyat tersebut, dalam jaringan 'closed loop' Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE). 

"Dalam dua minggu, program minyak goreng curah rakyat akan menjangkau 10 ribu pengecer, yang termasuk dalam 10 ribu titik yang telah ditetapkan," kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Kemendag berencana untuk menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik penjualan di pasar. Lutfi mengatakan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat ini dijalankan melalui aplikasi digital, sehingga proses distribusi dapat dipantau secara real-time.

"Sifat real-time ini juga memungkinkan Pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi," ujarnya.

Distribusi minyak goreng curah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan TNI. Karenanya, Lutfi pun meminta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan Pemerintah.

"Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat," kata Lutfi.

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diketahui, Program (MGCR) menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat. Dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE), dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir. 

Kebijakan Pemerintah ini diatur melalui Permendag No.33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.