Erick Thohir Tunjuk IFG Kelola Dapen BUMN, OJK Ingatkan Ini
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara memgenai langkah Kementerian BUMN mengkonsolidasikan Dana Pensiun (Dapen) perusahaan pelat merah di bawah pengelolaan Indonesia Financial Group (IFG).
Dapen BUMN di bawah pengelolaan Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi ini disebut akan memperkuat kontrol. Khususnya, terhadap tata kelola dana yang dihimpun dari pegawai dan karyawan perseroan negara itu.
"Kami menghargai kementerian BUMN yang juga mengambil kesempatan untuk mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya dengan pengawasan IFG dengan konsolidasi," kata Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK, Sumarjono, Selasa 31 Mei 2022.
Meski begitu, Sumarjono mengingatkan bahwa implementasi rencana tersebut juga harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku. Bahkan, perlu didasari pada kepentingan peserta program tersebut.
Data OJK mencatat, total aset dana pensiun per Maret 2022 mencapai Rp392,8 triliun atau naik 5,85 persen secara tahunan (Yoy). Di periode yang sama, nilai investasi dana pensiun sebesar Rp321,45 triliun dan naik 5,84 persen yoy.
"Kinerja positif di tengah pandemi ini menunjukkan bahwa sektor ini masih menarik," ujar Sumarjono.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan, integrasi Dapen ini untuk mengamankan aset para pensiunan BUMN dari tindakan korupsi. Saat ini proses kajian masih terus dilakukan Kementerian BUMN dan manajemen IFG.
"Di asuransi ada jangka panjang, liabilitas, kan ini ada asetnya. Kalau asetnya gagal dikembangkan nanti ada gap ditambahkan oleh pendiri, pendiri ini kan kementerian BUMN, ini kita sudah diskusikan, sudah ada kajiannya nanti pelan-pelan kita akan transfer ke sana (IFG), tujuannya untuk memastikan aset yang dikembangkan ini aman, tidak digunakan untuk investasi yang gak-gak gitu kan," kata Tiko.
Pengelolaan dana pensiun BUMN dalam satu payung perusahaan, lanjut Tiko, juga menjaga pertumbuhan aset dan liabilitas. Upaya ini perlu dilakukan agar Dapen BUMN tidak mengikuti jejak kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.
"Jangan sampai para pensiun ternyata asetnya tidak sampai mengejar liability, nanti seperti Jiwasraya dan Asabri. Pas orang pensiun, dia mau tarik ternyata asetnya gak ada," ujarnya.