Kemenkeu: Devisa RI Hilang US$2,2 Miliar Akibat Larangan Ekspor CPO

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

VIVA – Penerimaan devisa Indonesia diperkirakan berkurang sebesar US$2,2 miliar akibat kebijakan larangan ekspor minyak sawit (CPO) dan turunannya. Demikian perkiraan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa Mei 2022 di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Kebijakan itu diketahui diterapkan pemerintah untuk dengan tujuan memastikan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Selain itu, terdapat pula estimasi pengurangan penerimaan bea keluar dari kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 April 2022 tersebut sebesar Rp900 miliar.

"Dampak dari pembatasan sementara CPO dan turunannya paling tidak estimasi kami itu akan mengurangi sekitar 1,6 juta ton CPO dan turunannya," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Minyak kelapa sawit (CPO) campuran Biodiesel.

Photo :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.

Larangan Ekspor CPO Sudah Dicabut

Meski begitu, ia menuturkan kebijakan pembatasan ekspor CPO dan turunannya sudah diberhentikan mulai 23 Mei 2022. Dengan demikian, Kementerian Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2022 untuk melakukan perubahan dari pembatasan kebijakan CPO dan turunannya tersebut.

Sebagai implementasi dari Permendag itu, Askolani mengatakan Kemenkeu akan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) agar kebijakan baru pengendalian ekspor CPO bisa mulai berjalan dan akan diawasi, baik untuk domestik maupun ekspor.

"Dengan adanya kebijakan pemberhentian pembatasan sementara ekspor, kami estimasikan bea keluar dari ekspor CPO akan tumbuh tiga persen pada tahun ini dari tahun sebelumnya," tuturnya.

Kendati begitu, ia memperkirakan realisasi volume bea keluar CPO akan lebih rendah pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021. (Ant)