Jokowi Setuju Tarif Listrik Rumah Tangga Mampu 3.000 VA Akan Naik

Ilustrasi Meteran listrik PLN.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui atas usulan kenaikan tarif listrik 3.000 VA. Hal itu dilakukan agar Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN), hanya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Adapun hal tersebut dikatakan Ani sapaan akrabnya, pada Rapat Kerja dengan Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), di Jakarta.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan listrik hanya di segmen itu ke atas,” jelas Ani, Kamis 19 Mei 2022.

Baca juga: Harga Batu Bara Meroket, Ini Penyebab dan Dampaknya Bagi Emiten

“Sehingga tidak semuanya ke APBN. APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ani mengatakan, dalam Undang-Undang APBN telah diberikan alokasi untuk subsidi energi sebesar Rp134 triliun. Di mana pada bahan bakar minyak (BBM), dan LPG sebesar Rp77,5 triliun, dan listrik senilai Rp56 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

“Di dalam UU APBN kita juga telah diberikan kompensasi hanya sebesar Rp18,5 triliun, yaitu untuk kompensasi BBM saja terutama untuk solar. Pertalite, listrik tidak ada kompensasi, jadi alokasi APBN kita adalah Rp152,5 triliun untuk subsidi dan kompensasi,” terangnya.

Hal itu diungkapkan Ani karena terjadi perubahan harga keekonomian. Karena konsumsi Indonesia Crude Price (ICP) saat ini sebesar US$100 per barel. Sehingga dengan itu subsidi ditambah sebesar Rp71,8 triliun untuk BBM dan LPG, dan listrik ditambah sebesar Rp3,1 triliun.