Syarat Perjalanan Terbaru: Sudah Vaksin Dua Kali Tak Perlu Tes COVID

Suasana di Bandara Soetta, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) terkait penggunaan masker serta prokes pada perjalanan dalam dan luar negeri. Kementerian Perhubungan pun langsung merespons instruksi itu dengan menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut dan meyakini bahwa langkah itu akan berdampak positif bagi sektor transportasi.

"Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi, yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Budi Karya dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau arus balik di Bandara Soekarno-Hatta.

Photo :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat. SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi COVID-19. Yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini," ujarnya

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Vaksinasi Lengkap yang Dimaksud Adalah Dua Kali Vaksin

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (dua dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Saat dikonfirmasi mengenai vaksinasi lengkap, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan bahwa yang dimaksud vaksinasi lengkap itu adalah dua kali vaksin. 

"(Vaksinasi lengkap itu) dua kali," kata Adita kepada VIVA.