Bila Omnibus Law Cipta Kerja Dilanjut Buruh Ancam Mogok 3 Hari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta DPR tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) terkait Omnibus Law.
"Kami meminta anggota DPR setelah reses, masuk kembali jangan mengesahkan RUU PPP. Karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali, dimana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," kata Said Iqbal saat peringatan May Day Fiesta 2022 di Jakarta pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Menurut dia, RUU PPP merupakan pintu masuk untuk Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi landasan aksi unjuk rasa hari ini. Dengan begitu, kata dia, seluruh elemen masyarakat akan membuat aksi lebih besar lagi jika Revisi UU PPP dilanjutkan membahas Omnibus Law Cipta Kerja nantinya.
“Bilamana pemerintah lewat DPR memaksa untuk mengesahkan Revisi UU PPP dengan dilanjutkan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia akan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional dengan setop produksi,” jelas dia.
Ia menyebut ada sekitar 5 juta buruh akan berhenti melakukan produksi di seluruh Indonesia jika tuntutan tersebut tidak dihiraukan, bahkan aksi unjuk rasa secara besar-besaran dilakukan yang berkumpul di titik-titik seluruh penjuru kota industri yang telah ditentukan.
“Kami mempersiapkan pemogokan itu adalah 3 hari 3 malam. Kami telah memutuskan 3 hari 3 malam akan dilakukan pemogokan umum, dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana omnibus law tetap dipaksakan untuk disahkan,” tandasnya.