Mentan Bentuk Gugus Tugas Atasi Wabah PMK pada Ternak

Puluhan sapi di Garut terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK),
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo resmi membentuk gugus tugas untuk menangani wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak. Di mana wabah PMK tersebut telah terdapat di enam wilayah Tanah Air.

Hal itu tertuang melalui keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405 /KPTS/OT.050/M/05/2022, tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

“Membentuk Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas, terdiri atas, pengarah, penanggungjawab dan pelaksana,” bunyi aturan tersebut dikutip VIVA, Kamis 11 Mei 2022.

Baca juga: Polisi Ketahui Lokasi Persembunyian Penggorok Janda Bandung Barat

Adapun keputusan tersebut diberlakukan mulai dari 9 Mei 2022. Dalam aturan tersebut dituliskan untuk pengarah diketuai oleh Mentan Syahrul, kemudian penanggung jawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah. Dan pelaksana diketuai oleh Direktur Kesehatan Hewan.

Sementara itu, untuk pendanaan yang digunakan berdasarkan keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan .

Sebelumnya, Kementan telah menetapkan enam wilayah di Indonesia telah terjangkit wabah PMK. Dari enam wilayah tersebut dua berada di Provinsi Aceh dan empat berada di Provinsi Jawa Timur.

Kepolisian dan dinas terkait di Jateng antisipasi penyakit mulut dan kuku.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

“Kementerian Pertanian telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah penyakit PMK pada hewan. Di Aceh adalah Tamiang dan Aceh Timur, yang kedua di Jawa Timur itu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto,” ujar Syahrul.

Melalui penetapan enam wilayah tersebut, Kementan dalam waktu dekat ini direncanakan akan menghadirkan vaksin secara singkat. Di mana dari kesepakatan yang berlangsung antara pemerintah pusat dan Pemda, vaksin yang akan digunakan merupakan vaksin nasional.

“Tetapi vaksin ini membutuhkan waktu, oleh karena itu dalam 14 hari Pak Dirjen akan kita tugaskan menghadirkan vaksin impor yang jumlahnya tidak banyak. Hanya untuk menunggu kehadiran vaksin yang ada,” ungkapnya.