Terbitkan 6 Perpres, Jokowi Beri Tunjangan PNS Jabatan Fungsional

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) baru dalam beberapa waktu terakhir ini. Perpres itu berisi tentang tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Pertama yaitu Perpres Nomor 69 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 27 April 2022. Perpres ini berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Dalam perpres ini, Pemerintah memberikan tunjangan PNS kepada empat jabatan fungsional. Yakni tunjangan sebesar Rp1,78 juta kepada PNS yang menduduki jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli utama.

Kemudian tunjangan sebesar Rp1,43 juta untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli madya, tunjangan sebesar Rp1,23 juta untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli muda, serta tunjangan sebesar Rp540 ribu untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama. Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

Selanjutnya, yakni Perpres nomor 70 tahun 2022 yang mengatur tentang tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Dalam perpres ini, tunjangan diberikan setiap bulan, dari yang terendah Rp540 ribu sampai yang tertinggi untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp 1,87 juta.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

Setelah itu ada Perpres nomor 71 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Perpres ini ditetapkan tanggal 27 April 2022.

Dalam Perpres ini, Pemerintah memberikan tunjangan kepada tiga jenjang jabatan. Untuk jenjang jabatan pranata sumber daya manusia aparatur penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp850 ribu, pranata sumber daya manusia aparatur mahir menerima tunjangan sebesar Rp540 ribu, dan pranata sumber daya manusia aparatur terampil menerima tunjangan jabatan sebesar Rp360 ribu.

Pemerintah juga mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Ada empat jabatan yang diberikan tunjangan dalam Perpres ini.

Pertama tunjangan jabatan asesor sumber daya manusia untuk jenjang asesor ahli utama sebesar Rp1,87 juta, Kemudian jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli madya sebesar Rp1,36 juta, jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli muda sebesar Rp918 ribu, dan jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp540 ribu.

Kemudian yang terbaru ada Perpres nomor 79 tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022. Perpres ini berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Jabatan yang diberikan tunjangan setiap bulannya yakni Penyuluh pajak ahli pertama sebesar Rp540 ribu, Penyuluh pajak ahli muda Rp1,1 juta dan Penyuluh pajak ahli madya Rp1,38 juta.

Kemudian ada juga Perpres nomor 80 tahun 2022 yang ditetapkan juga pada tanggal 9 Mei 2022. Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Ada tiga jenjang jabatan yang mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres ini. Yakni Asisten penyuluh pajak penyelia yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp960 ribu, Asisten penyuluh pajak mahir mendapatkan tunjangan Rp540 ribu dan Asisten penyuluh pajak terampil mendapatkan tunjangan Rp360 ribu.