Kementerian ESDM Cabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, pencabutan 39 IUP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022.
"Berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis di surat keputusan tersebut, dikutip Senin 18 April 2022.
Baca juga: Hindari Macet, Menteri Basuki: Mudik Lewat Pansela Aja Sekalian Wisata
IUP yang telah dicabut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.
Dari ke-39 IUP yang dicabut, selain di terbitkan oleh para Bupati, terdapat 8 IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra. Kemudian ada juga 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan satu IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Serta, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggai 06 Januari 2022.
Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Mereka juga harus menyelesaikan masalah fasilitas terutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Selanjutnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.
Dari 39 perusahaan di Sulawesi Tenggara yang IUP tersebut, beberapa di antaranya yakni:
- Surat izin nomor 20220302-01-57701, Nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP : 08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 berlokasi di Kabupaten Kolaka.
- Surat izin 20220302-01-59213, Nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP : 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010.
- Surat izin 20220302-01-46849, Nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP : 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.
- Surat izin nomor : 20220302-01-57440, Nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP : 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011.