THR PNS Tak Bisa 'Cair' H-10, Menkeu: Tetap Dibayar Usai Lebaran

Ilustrasi bonus THR.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tegaskan, bagi kementerian lembaga (K/L) dan instansi. Yang belum dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat dan daerah, sebelum Idul Fitri untuk tetap dibayarkan setelah hari raya.

Untuk pencairan THR, Mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia telah mengumumkan untuk disalurkan mulai dari H-10 Idul Fitri. Dalam hal ini K/L sudah dapat mengajukan surat perintah membayar KPPN mulai 18 April 2022.

“Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari raya terjadi. THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya idul fitri,” ujar Sri Mulyani pada konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.

Baca juga: Asyik, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS H-10 Lebaran

“Saya berharap semuanya dapat bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat daerah, TNI POLRI dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” lanjutnya.

Sementara itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, yang telah ditandatangani presiden pada 13 April, menyampaikan bahwa THR 2022 diberikan kepada seluruh ASN, pensiunan, termasuk TNI/Polri.

Untuk ASN pusat diberikan kepada 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Di mana anggaran untuk penyaluran THR dialokasikan melalui, pertama untuk ASN Pusat yang bekerja di K/L alokasi anggarannya adalah Rp10,3 triliun, yaitu untuk seluruh ASN pusat TNI dan Polri. ASN Daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15 triliun, untuk ASN daerah baik PNS daerah maupun PPPK,” jelasnya.

Sedangkan untuk THR yang disalurkan kepada pensiun berasal dari pos Bendahara Umum negara sebesar Rp9 triliun.